PEWARTA JAMBI - Pada hari Senin (24/3) kemarin Oknum Pamen Polda Jambi berinisial RB dilaporkan ke SPKT Polda Jambi. Pelapornya
adalah Iwan Hidayat (39), warga Perumahan Biuti Bimantara RT 35,
Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam laporannya dengan nomor STPL/B-08/III/2014/Yaduan, Iwan menyebutkan jika RB telah menggelapkan mobil Feroza warna hitam dengan nomor polisi BH 1550 LO. Selain itu, Iwan mengaku juga ada uang Rp 50 juta yang diduga tidak dikembalikan.
“Uang saya serahkan menggunakan cek tertanggal 11 September 2013, dan dicairkan 24 Desember 2014. Saya sudah berusaha menagih, baik mobil maupun uang,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan.
Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita lagi melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu RB, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Namun ia mengatakan, jika laporan terhadap dirinya tidak terbukti, maka ia akan melapor balik.
Dalam laporannya dengan nomor STPL/B-08/III/2014/Yaduan, Iwan menyebutkan jika RB telah menggelapkan mobil Feroza warna hitam dengan nomor polisi BH 1550 LO. Selain itu, Iwan mengaku juga ada uang Rp 50 juta yang diduga tidak dikembalikan.
“Uang saya serahkan menggunakan cek tertanggal 11 September 2013, dan dicairkan 24 Desember 2014. Saya sudah berusaha menagih, baik mobil maupun uang,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan.
Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita lagi melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu RB, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Namun ia mengatakan, jika laporan terhadap dirinya tidak terbukti, maka ia akan melapor balik.
0 komentar:
Post a Comment