Sunday, 9 March 2014

Edan, Sepasang Hakim “Totil” di Kantor

Elsadela adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi yang ketahuan “Totil” alias melakukan hubungan suami istri dengan hakim Agama berdinas di Pengadilan Agama Tebo yakni hakim Mastuhi. Meski diberhentikan, Elsa tetap diberikan hak, berupa jaminan pensiun. Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memutuskan untuk memberi sanksi berupa pemberhentian tetap pada hakim Elsadela pada sidang etik di Mahkamah Agung, Selasa (4/3). “Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,” kata ketua MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di ruang Wiryono, gedung MA. Pemberhentian terhadap Hakim Elsa ini harus menunggu keputusan Presiden. Selain pemberhentian, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebas tugaskan dari pengadilan negeri Tebo. “Mengusulkan untuk diberhentikan sementara, sampai turun surat keputusan (SK) dari presiden,” sambungnya. MKH memberikan putusan itu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi hakim Elsa. Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan perselingkuhan Elsa mencederai pengadilan, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), perbuatannya tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim. Selain itu, “Elsa sebagai terlapor berulang kali melakukan perbuatan tersebut. Ia melakukannya di ruang kerja pengadilan negeri agama”. “Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata hakim anggota MKH Desnayati. Sebelumnya diberitakan, perselingkuhan antara Hakim Elsa dan Mastuhi sudah tercium publik saat suami Elsa, Herman melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim Mastuhi sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan Elsa sedikitnya tiga kali di kantor. Ditempat lain Pengamat Hakim Indonesia (PHi) Ajisutisyoso mengatakan memalukan citra aparat penegak hukum khususnya profesi Hakim , sepasang Hakim ini “Totil” diruangan kerja. Meminta kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) segera memecat hakim Elsadela dan Mastuhi ketus Ajisutisyoso. Kronologisnya Herman suami Hakim Elsa melaporkan istri selingkuh dengan Hakim Mastuhi ke pengadilan Tinggi Jambi ujar anggota Majelis Kehormatan Hakim, Eman Suparman pada JPNN di Jakarta. Suami Elsa, Herman memberikan bukti pada MKH berupa rekaman video dan bukti perselingkuhan lainnya antara istrinya dengan Mastuhi. Hakim Elsadela akhirnya dipecat. Sidang ini dilakukan secara tertutup dan terpisah. Hakim Elsa menjalani sidang lebih dulu yaitu pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan Hakim Mastuhi mengikuti sidang pada pukul 13.00. Hakim Mastuhi sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan Elsa sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan Elsa.

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Berita Nasional