Friday, 21 March 2014

Polresta Jambi Ringkus 2 Bandar Narkoba

PEWARTAJAMBI- Jajaran satuan resnarkoba (Sat Narkoba ) Polresta Jambi kembali meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kedua pelaku peredaran sabu tersebut yakni Deni Syahrir Bona P (34) warga RT 27 kelurahan Tanjung pinang kecamatan Jambi timur dan dan Algazali(18) warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar kota Jambi. Kasubag Humas Polresta jambi Akp Sri Kurniawati mengatakan kedua tersangka peredaran narkotika tersebut diamankan petugas sat narkoba Polresta Jambi senin(17/3) sekira pukul 14.30 wib di kawasan kebun kopi kecamatan  jambi selatan, tepatnya diseputaran perumahan Guru, yang diduga sedang melakukan transaksi. Ditambahkan Sri Kurniawati, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi kalau di seputan perumahan guru sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan infirmasi tersebut anggota tim II opsnal Sat Narkoba langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. “ Berdasarkan informasi masyarakat sekira pukul 15.15 wib dihari yang sama, tim opsnal sat narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, langsung meringkus kedua tersangka peredaran narkotika tersebut, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keuda tersangka petugas dilapangan menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berbalut kantong kresek warna hitam yang  mana pada saat itu untuk menghilangkan barang bukti tersangka algazali(18) sempat membuang barang bukti tersebut setelah ditanya petugas kalau barang tersebut milik  Deni Syahrir Bona Putra(34), yang dititipkan kepadanya, “ ujar sri. “ Saat ini kedua tersangka diamankan di sel ma polresta jambi untuk menjalani penyikan lebih lanjut, kedua tersangka akan disangkalkan undang- undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan  114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan, “ tutup sri.

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Berita Nasional